KOMINFO Siap-Siap Akan Blokir X !!!

 








JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengambil keputusan untuk memblokir Platform X yang dulu bernama Twitter. Penyebabnya adalah ketentuan di platform yang memperbolehkan pengguna mempublikasikan konten dewasa dan pornografi. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informasi Samuel Abrijani Pangerapan di Gedung Kominfo, Jumat (14 Juni 2024).

 Samuel menjelaskan, meski Kominfo berupaya menurunkan konten dewasa menjadi X, namun tetap tidak bisa langsung memblokir seluruh konten dewasa dan pornografi di platform tersebut.X diblokir karena konten tidak dapat diblokir satu per satu. Jika Anda menemukan konten pornografi, harap minta penghapusannya secara tertulis.

 Sudah ditemukan ratusan ribu konten pornografi suka sama suka, asalkan disertai peringatan dan label yang jelas.Menanggapi hal tersebut, Kominfo akan segera mengusut lebih lanjut masalah ini segera jika perlu Ini seharusnya diblokir.

 “Kami perlu mencermati konten ini lebih dekat sebelum mengizinkannya,” lanjut Semmy. Selain itu, Semmy mengingatkan pengguna X untuk bersiap melakukan migrasi ke platform lain.

 Ini akan menjadi peluang bagi Indonesia untuk membuat platform serupa "Jika X tidak mengikuti aturan, X akan ditutup.

 “Kami berharap pengguna kami bersedia untuk bermigrasi ke platform lain. Jika tidak, ini bisa menjadi peluang bagi kami untuk membuat platform sendiri,” jelasnya.

 Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE ).
Pasal 27(1) mengatur bahwa siapa pun dilarang mendistribusikan atau membuat konten elektronik yang melanggar moral.

 Oleh karena itu, X harus mengikuti aturan ini di Indonesia.Jika tidak, X akan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Komentar

Postingan Populer